Kamis, 19 Februari 2009

[zamanku] Re:MK Tolak Capres Independen

yang duduk di MK pun banyak orang partai. Lagi pula, pesta demokrasi yang membagi bagikan uang APBN untuk jatah pemilu pada setiap partai peserta, jelas jelas menjadi daya tarik tersendiri. Jualan partai yang paling menarik ya jago jago capres nya itu...kalo soal program kerja, dari seluruh kenyataan yang ada sampai saat ini, semuanya bullshit...!!...segitu berkuasa, masalah janji sewaktu kampanye sudah masa lalu....
 
===========

MK Tolak Capres Independen

Posted by: "Sunny" ambon@tele2.se

Thu Feb 19, 2009 5:41 am (PST)

Refleksi: Bayangkan saja kalau ada calon independen yang tidak pernah korupsi atau tidak pernah melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum dipilih rakyat sebagai presiden NKRI, bukankah pilihan rakyat tsb sangat merugikan para petinggi partai-partai berkuasa selama ini, maka oleh karena itu MK berkewajiban menolak capers demikian itu.

http://www.radarsor ong.com/detail. php?id=1289

18 Pebruari 2009 09:38:22

MK Tolak Capres Independen

JAKARTA - Keinginan sejumlah tokoh untuk maju pada Pilpres mendatang melalui jalur independen nampaknya harus dipendam dulu. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) justru menolak gugatan uji materi tentang syarat capres harus diudung parpol ataupun gabungan parpol seperti diatur UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Pada persidangan yang digelar Selasa (17/2) Ketua MK Moh Mahfud MD mengetok palu tentang penolakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9 sepanjang frasa "partai politik atau gabungan partai politik" dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), yang diajukan oleh M Fadjroel Rahman, Mariana, dan Bob Febrian."Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Mahfud saat membacakan amar putusan atas perkara nomor 56/PUU-VI/2008 di ruang sidang pleno MK.

MK berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan. Meski untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, namun dalam melaksanakan hak termaksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menentukan tata caranya yaitu harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Menurut MK, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa "Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Konstitusi Indonesia tidak mengenal adanya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden independen. Oleh karena itu Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU Pilpres sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Meski demikian dalam putusan itu tiga hakim MK mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukti Fajar, Maruarar Siahaan dan M Akil Mochtar. Ketiganya kurang lebih berpendapat sama yakni negara demokrasi yang konstitusional menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang warga negara dalam partisipasi untuk turut menentukan arah kebijakan pemerintahan demi mewujudkan tujuan bernegara yang digariskan, dengan hak memilih dan dipilih untuk jabatan publik seperti Presiden/Wakil Presiden.

Menanggapi putusan tersebut Fadjroel Rachman mengaku tetap menghormati putusan MK. Namun demikian, aktifis ini mengaku tidak akan menyerah dalam memperjuangkan aspirasinya sebagai capres independen. Saya akan berjuang lagi untuk mendorong amandemen UUD 1945 untuk kelima kali melalui MPR," ujarnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menilai putusan MK itu sudah tepat. "Keputusan itu juga sudah sejalan dengan semangat para pembuat UUD itu sendiri ketika amandemen dilakukan," ujar Andi. Namun demikian Andi merasa sependapat dengan Fadjroel, yakni perlu dilakukan amandemen kelima atas UUD 1945 jika memang seluruh masyarakat sudah menginginkan capres independent. "Kalau mau agar ada calon independen dalam pemilu, maka argumentasinya adalah perubahan UUD, tanpa hal itu maka tidak akan mungkin, karena UUD sudah secara tegas mengatakan bahwa capers dan cawapres diajukan oleh parpol dan gabungan parpol," tegasnya.(ara/ jpn

__._,_.___
Ingin bergabung di zamanku? Kirim email kosong ke: zamanku-subscribe@yahoogroups.com

Klik: http://zamanku.blogspot.com
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Cat Groups

on Yahoo! Groups

discuss everything

related to cats.

Special K Group

on Yahoo! Groups

Join the challenge

and lose weight.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar